Sabtu, 04 April 2015

Perang Yaman, Perseteruan Suni VS Syiah, Atau Faktor Lain?



Timur tengah kembali memanas, apakah ini merupakan sekenario global yang menginginkan timur Tengah selalu mengalami tragedi kemanusiaan hebat sejak peritiwa perang 6 hari Arab Israel, perang Yom Kipuur, Perang teluk Invasi Irak ke Quwait, perang teluk Irak vs Iran, perang teluk Irak vs AS dan koalisinya dari sejumlah besar negara-negara barat.

Perang yang terjadi di timur Tengah sangat mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip hidup saling berdampingan secara damai. Rusaknya sisi kemanusiaan, kerugian ekonomi, politik, hukum apalagi HAM lebih banyak mendatangkan kemudaratan dari pada manfaatnya untuk dunia, khususnya untuk kepentingan negara-negara Arab yang note bene mayoritas muslim.

Tak terhitung kerugian yang diderita oleh negara Arab manapun jika ukuran materi akan disandingkan dengan dampak perang yang terjadi di Timur tengah. Pada akhir perang 6 hari, dunia Arab kehilangan Yerusalem Timur, Jalur Gaza, semenanjung Sinai, Tepi Barat dan Dataran Tinggi Golan.

Perang Yom Kipuur negara-negara Arablah yang pada akhirnya harus menelan pil pahit kekalahan total atas Israel, demikian juga perang perang lainnya, negara-negara Arab tinggal menyisakan gigit jari, jika tidak kehilangan wilayahnya yang semakin menyempit karena aneksasi Israel atas wilayah Arab Palestina, kerugian besar lainnya berupa kehancuran masif kekuatan militer dan peralatan tempur.
Belum lagi jumlah korban tewas dipihak Arab yang selalu jauh lebih besar dibandingkan korban yang dialami oleh Israel. Akibat perang itulah kini Palestina tinggal menyisakan 3 wilayah yang tidak seberapa secara keseluruhan kurang dari 550 km persegi yaitu Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem yang kini semakin sempit akibat diserobot untuk pemukiman Yahudi.

Akibat perang yang menyengsarakan bukan menjadi pelajaran penting bagi negara-negara Arab, yang selalu membawa kerugian materi dan non materi yang sangat besar, akan tetapi apa yang terjadi setelah perang Arab vs Israel apakah negara-negara Arab akan berhenti berperang? Ternyata tidak.

Setelah perang antara Arab dan Israel selesai, ternyata mereka masih harus berperang diantara bangsa mereka sendiri, saling menghancurkan terhadap negara tetangga dekatnya. Toleransi hidup berdampingan secara damai kiranya hanya bualan kosong yang sering dikumandankan oleh para pemuka agama Timur Tengah.

Perang Iran vs Irak misalnya, perang yang berlangsung dari tahun 1980-1988 itu menjadi yang terpanjang pada Abad 20. Yang menjadi akar utama konflik Iran dan Irak adalah ujung selatan Perairan Shatt al-Arab. Kedua negara berebut kawasan perairan yang sangat vital karena merupakan jalur penyuplaian strategis ke Barat.
Dalam perang tersebut dipercaya lebih dari satu juta tentara serta warga sipil Irak dan Iran tewas, dan lebih banyak lagi korban yang terluka dari kedua belah pihak selama pertempuran berlangsung.

Berikutnya adalah Invasi Irak ke Kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi Irak setelah perang delapan tahun dengan Iran. Pasca perang Irak-Iran, Irak sangat membutuhkan pemasukan ekonominya yang bangkrut akibat perang.
Sementara rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan produksi minyak oleh Kuwait serta Uni Emirat Arab yang dianggap Saddam Hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan atas ladang minyak terbesar Rumeyla.

Invasi Irak kenegara terdekatnya Quwait ini akhirnya yang membuat marah negara-negara barat, seperti Amerika dan teman setianya Arab Saudi yang segera mengusir niat jahat Irak yang akan menganeksasi Quwait negara kaya minyak itu.
Tidak berhenti pada masalah invasi Irak ke Quwait, AS dengan sekutu baratnya mencari celah menguasai dominasi atas Timur Tengah, dengan meminta legalisasi PBB atas nama penjaga perdalaian dunia, untuk menghukum Saddam Hussein yang menyimpan senjata pemusnah masal

Sekitar setengah juta orang tewas di Irak akibat perang sejak invasi pasukan Amerika Serikat pada tahun 2003 hingga pertengahan 2011.Tim peneliti dar Amerika Serikat Kanada, dan Irak memperhitungkan jumlah korban jiwa dalam periode itu mencapai 461.000 orang.Perhitungan didasarkan survei secara acak atas 2.000 rumah tangga di 18 provinsi pada periode Mei hingga Juli 2011

Kini pintu perang Yaman dalam sekala yang luas dan masif tampaknya semakin terbuka lebar, setelah koalisi negara-negara Arab Sudan, Mesir, Maroko, Yordania, Kuwait, Bahrain, Qatar, UEA, Pakistan, yang di motori oleh Arab saudi melakukan operasi Badai untuk menghantam kekuatan gerilyawan HOUTHI yang didukung Iran.
Yang agak lebih aneh dalam hal ini adalah keikut sertaan Amerika Serikat dalam operasi Badai di Yaman dengan mengirimkan bantuan logistik tempur dan inteligen diterjunkan membantu pasukan Koalisi Arab Saudi dibawah komando Brigadir Jenderal Ahmed Asseri.

Apakah AS dan sekutu baratnya akan beralasan bahwa Gerilyawan Houthi menyimpan senjata pemusnah masal? Ketika alasan serupa dijadikan argumen ketika hendak memukul Irak? Tentunya tidak, dan mustahil.

Pertama, keikut sertaan tidak langsung Amerika Serikat dalam kancah pertempuran antar keluarga besar Timur Tengah ini sementara teramati adalah dalam batas-batas tertentu yakni perlindungan utama minyak dan kepentingan ekonomi AS dan sekutunya di Timur Tengah.

Kedua, secara umum kepentingan utama AS di kawasan ini yang terancam, yaitu kehadiran Rusia dan Keamanan Israel. Kepentingan kepentingan inilah yang memotivasi AS untuk menahan komunisme, menjaga akses minyak untuk AS dan menghambat perubahan politik kawasan tersebut.

Bahkan ketika perang dingin berakhir pun, kepentingan AS yang hakiki tersebut tetap tidak berubah. Yang berubah adalah ancaman terhadap kepentingan tersebut.

Sekarang dari motif Koalisi Negara-negara Timur Tengah, Arab, Sudan, Mesir, Maroko, Yordania, Kuwait, Bahrain, Qatar, UEA, Pakistan, yang di motori oleh Arab saudi juga bukan karena antara Sunni dan Syiah akan tetapi tidak jauh berbeda ketika Irak menyerang Quwait.

Motif utama bukan karena Sunni melawan Wahabi, demikian juga ketika Irak – Iran bukan karena Sunni – Syiah, melainkan karena kepentingan ekonomi dan posisi strategis penguasaan ladang-ladang minyak yang menjadi pemicu perang di Yaman.

Oleh sebab itu peta kekuatan sekarang menjadi lebih jelas dan simpel di satu sisi kekuatan koalisi Arab bersama Amerika Serikat menghadapi Pemberontak Houthi yang didukung Iran yang mendapat suport persenjataan dari Rusia. Kesimpulan dalam perang Yaman bukan perang Sunni-Syiah, atau Wahabi-Syiah, akan tetapi perang memperebutkan posisi strategis dan kekuasaan ekonomi.

Kamis, 12 Juli 2012

Kangen Pondok



SEKILAS Mengenang KH. MUH. ASNAWI UMAR (ULAMA 'PURWOREJO) TAHUN 1916 - 1986 OLEH: KH. MUH. ACHADI ASNAWI AYAHKU DAN GURUKU KH. MUH. ASNAWI UMAR MASA KECIL Di sekitar tahun 1916 (tanggal dan bulannya kurang jelas) di desa (sekarang kelurahan) Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo lahirlah seorang anak bernama Kasan (yang kemudian nama dewasanya Muh. Asnawi ) dari pasangan suami - istri Bapak Amat Umar dan Ibu Nurriyah yang bermata pencaharian petani dan pedagang beras. Hidup di alam penjajahan Belanda, semuanya serba bersahaja dilihat dari segala aspek: sosial, ekonomi dan sebagainya.

 Kasan kecil dan keluarganya, tak lain dari sebagian komunitas yang akrab dan tak jauh dari kondisi dan potret dari kondisi waktu itu. Kasan kecil hanya tamat Sekolah Rakyat dan mengenal agamanya (Islam) dari orang tuanya, disamping guru-guru ngaji di kampung desanya. Pak Ahmat Umar (ayah Kasan ) kebetulan memiliki sebuah langgar kecil (surau) di dekat rumahnya. Agaknya dari situlah kecenderungan Kasan terhadap agama Islam dimulai. MASA REMAJA Setamat Sekolah Rakyat, ketika umur Kasan + menginjak 14 tahun, ia pergi mondok ke Pesantren Watucongol - Muntilan, mengaji dan berguru pada Hadratus Syekh Romo KH. R. Dalhar .

Cukup lama ia berkhidmah disana, sampai + total selama 16 tahun sampai akhirnya ia dipercaya sebagai Qori (pembaca Kitab kuning) dan lurah pondok disana. Kasan atau Muh. Asnawi bahkan sangat disayang oleh Romo KH. R. Dalhar dan menjadi tangan kanan kepercayaan beliau. Ketika Romo KH. R. Dalhar mengetahui bahwa Muh. Asnawi senang dan tertarik dengan hadis-hadis Nabi SAW, maka disuruhlah ia untuk memperdalam (mengaji) hadits ke Pesantren Tebu Ireng-Jombang-Jawa Timur. Maka dengan patuh, Muh. Asnawi kemudian berangkat ngaji mondok ke Pesantren Tebu Ireng, untuk berkhidmah kepada Hadratus Syekh Hasyim Asyari . Kurang lebih selama 3 tahun, Muh. Asnawi mengaji di Pesantren tersebut, utamanya memperdalam hadis dan segala ihwalnya. Sepulang dari Pesantren Tebu Ireng, Muh. Asnawi sempat kembali ke Pesantren Watu Pop-Up Muntilan, walau tidak seberapa lama.

PULANG KAMPUNG Ketika usia Muh. Asnawi sudah merangkak menginjak dewasa, sebagai pemuda yang sudah lumayan mengenyam pendidikan pesantren, ia oleh masyarakat mulai dipercaya untuk mengajar / mulang ngaji di Mushola rintisan ayahnya (Pak Amat Umar ) dan di seputar kampungnya. Ia pun kemudian diambil menantu oleh Bapak H. Munawir dari Baledono Krajan Purworejo dijodohkan dengan putrinya - KHOTIJAH . Tetapi agaknya Allah belum menakdirkan menjadi jodohnya, sebab ternyata Muh. Asnawi masih mondar-mandir ke pesantrennya di Watu Pop-Up, belum bisa meninggalkannya secara total, walau ia telah beristri. Akhirnya, pernikahan itupun kandas di tengah perjalanan yang masih teramat pendek, berakhir dengan furqoh (perceraian). Rupanya Muh. Asnawi masih lekat dan ental dengan almamater pesantrennya, sampai akhirnya baru bisa total meninggalkan Pesantrennya setelah ia dinikahkan lagi dengan Chomsatun binti H. Munawir (adik kandung KHOTIJAH , mantan istrinya dahulu). Perkawinan yang kedua itu tercatat dalam salinan kutipan nikah tertanggal 10 Rabiul Awal 1359 H atau 18 April 1940 .

Dari perkawinan kedua inilah, kemudian Muh. Asnawi menurunan putra-putrinya yang sekarang. Sedangkan dengan istri pertama (Ibu KHOTIJAH) belum sempat memberikan keturunan. Ibu KHOTIJAH sendiri, kemudian diperistri oleh Bapak H. Thoifur dari Somolangu - Kebumen, dan kemudian menurunkan anak-anak putri yang banyak. Setelah mukim di rumah, Muh. Asnawi kemudian mendirikan Pondok Pesantren untuk menampung santri-santri yang mengaji yang rumahnya jauh. Pondok itu teramat sederhana, yakni berupa panggung dari bambu terdiri dari beberapa guthekan (kamar), yang kemudian menjadi Pondok Pesantren "NURUL HIDAYAH" sampai sekarang. Beralamat di Pangenjurutengah Gang Santri Purworejo Telepon 321250. MASA PERJUANGAN Sebagai seorang yang telah matang dalam kedewasaanya, Muh. Asnawi sebaai pribadi yang telah berkeluarga dan sebagai anggota masyarakat sekaligus sebagai bagian dari komunitas umat Islam, ia pun dengan segala kekuatan dan kemampuannya berjuang agar eksistensinya selalu membawa manfaat. Ia pun berjuang untuk keluarganya dengan berjualan sebagai tukang kemasan kecil-kecilan dari satu pasar ke pasar yang lain.

Di samping itu, ia juga berjuang untuk agamanya, dengan mengajar mengaji baik mengaji kitab-kitab, maupun pengajian umum di berbagai tempat, termasuk pula mengajar dengan sistem madrasi. Dalam kancah perjuangan organisasi keislaman, Muh. Asnawi aktif di organisasi Nadlatul Ulama , tercatat ia sebagai Ketua PERTANU (Persatuan Tani Nahdlatul Ulama). oleh karenanya, ia sempat mengikuti event-event muktamar NU di berbagai tempat (Medan-Surabaya-Jakarta dan sebagainya). Era pasca Khittoh NU, beliau dipercaya sebagai Rois Syuriyah NU Cabang Purworejo sampai wafatnya. ERA SEBAGAI PEGAWAI Kurang lebih di tahun 1953 , lantaran dorongan dan ajakan serta motivasi dari karibnya-Almarhum KH. Saifudin Zuhri (Mantan Menteri Agama-angota DPR / PR - RI), Muh. Asnawi diterima sebagai Pegawai Negeri Sipll di lingkungan Kementrian Agama. Ia ditugaskan pada Kantor Kenaiban (sekarang KUA) Kota Purworejo. Disitu pula ia kemudian menjadi Wakil / Penghulu atau petugas pencatat nikah dan sekaligus sebagai Kepala KUA, pada akhirnya karier beliau terus meningkat sampai kemudian menjadi Kepala Dinas Urusan Agama Islam Kabupaten Purworejo merangkap sebagai Kepala Kantor Perwakilan Departemen Agama Kabupaten Purworejo (embrionya Kantor Departemen Agama Kabupaten) .

            Beliau pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 1 Januari 1972 dengan pangkat terakhir Penata Muda Golongan III / a. SISI KEGIATAN LAINNYA Disamping beliau aktif dalam pemerintahan, juga dalam berbagai kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan. Beliau melakukan kegatan da'wah ke daerah-daerah, keluar masuk kampung, desa bahkan sampai ke pelosok pegunungan, terutama pada acara-acara Mauludan, rejeban dan sebagainya, terkadang ia pulang sampai larut malam bahkan menjelang subuh. Sering kali dia pulang dengan membawa berkat (nasi makanan komplit) dengan ukuran kaliber (pakai engkung dan telor yang banyak, pisang 1 lirang dan sebagainya).
            Seorang yang selalu mengantar beliau dengan sepeda motornya (merk: IFA) adalah Bapak Suprapto (almarhum) mantan Kepala SD Pangenrejo, bertahun-tahun pak Suprapto mendampingnya. Pada tanggal 1 April 1962 , ia mendirikan jama'ah pengajian dengan nama: Jama'ah Qulhu (kemudian berubah menjadi jama'ah / Thoriqooh Ikhlasiyah ) dengan wiridan utamanya membaca surat Qulhu / Ikhlas minimal sebanyak 1000 kali dalam satu selapanan ( + 36 hari ) .

Studi itu diselengarakan setiap Minggu Kliwon antara pukul 09.30 - 12.30 WIB bertempat di Musholla dan sekitarnya (pondok, rumah). Awalnya, yang mengikuti pengajian (kebanyakan orang-orang tua) hanya berkisar 25 - 30 orang, kemudian berkembang terus sampai mencapai ribuan jama'ah setelah berjalan puluhan tahun. Sampai dengan saat ini ( waktu tulisan dibuat: red ), pengajian itu masih tetap eksis dengan hari dan waktu yang tidak diubah (pengajian akbar, selapanan Minggu Kliwon) dan dengan jumlah anggota yang sudah tercatat dalam buku induk telah mencapai lebih 5.000 orang. Disamping itu, beliau juga mengajarkan (mursyid) Thoriqoh Sadziliyah , yang beliau terima dari gurunya - Romo Kyai Dalhar . Beliau juga pernah aktif mengadakan pengajian "Dalailul Khoirat" dengan keliling dari rumah ke rumah seminggu sekali, pada sekitar tahun 1960 - 1970 . Disamping itu pula, beliau mengadakan pengajian membaca Kitab Shohih Bukhori dan Muslim di Mushollanya dan di Masjid Agung Purworejo (kemudian berkembang menjadi darusan Kitab Bukhori yang diadakan keliling di tempat-tempat orang / Kyai yang siap mengunduh). Tercatat pula, beliau pernah aktif mengajar di Sekolah Persiapan IAIN (SP. IAIN) Purworejo dari sekitar tahun 1962 - 1972 , bahkan sempat menjadi Staf Direktorium sekolah tersebut. Disamping itu beliau juga menjadi Dosen Fakultas Tarbiyah IAIN "Sunan Kalijaga" Cabang Purworejo , dengan memegang mata kuliah Pengantar Ilmu Hadis dan Hadis , dan sekitar tahun 1966 - 1975 (sampai kemudian lembaga itu dilikuidasi ke induk IAIN "Sunan Kalijaga" Yogyakarta).

Setelah dari Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Cabang Purworejo (karena dilikuidasi), beliau bersama-sama dengan ulama-ulama Purworejo ( KH. Nawawi Shiddiq, Kyai R. Damanhuri, KH. Djamil, Kyai Maftuh Muhtar dan sebagainya) mendirikan Perguruan Tinggi Islam "Imam Puro "(PTII) dengan membuka dua fakultas (Tarbiyah dan Syariah ). Beliau sempat menjadi Dekan Fakultas Tarbiyah Perguruan Tinggi tersebut sampai dengan wafatnya. (Cat: PTII sekarang bernama STAINU). Beliau juga menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo , sebuah organisasi yang menjembatani antara umat Islam dan Pemerintah, jabatan tersebut, beliau embank sampai wafatnya. Di kalangan para jama'ah haji Purworejo, beliau juga dipercaya sebagai Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Kabupaten purworejo (IPH) yang beliau rintis berdirinya di Kabupaten Purworejo (sekarang menjadi IPHI). Disamping itu, masih segar dalam ingatan pendengar beliau sering berda'wah pula lewat stasiun radio "Yafsi" Purworejo.

KARYA-KARYA BELIAU Bapak KH. Muh. Asnawi Umar cukup produktif dalam menulis, terbukti banyak karya-karya tulis yang beliau tinggalkan, diantaranya: Kitab "Durraotul Ahadis" Kitab "Arbain Al Asnawiyah" Risalah "Manaqib Sadziliyah" Risalah "Mustikaning Surat" Risalah "Aqoid 50" Risalah "Al-Manqulatu fi bayani fadlilati Qiroati suratil ikhlashi wal kalimatit thoyyibah" Risalah "Surat Yasin dengan faidah-faidah dan khasiyah-khasiyahnya" Risalah "Mustikaning surat, Tahlil dan Do'a-doa penting" Syiiran-syiiran terdiri dari berbagai edisi. SIFAT-SIFAT BELIAU Sifat-sifat beliau yang menonjol dan sudah ditengarai oleh banyak orang adalah disiplin, moderat, lentur, telaten dalam memelihara sesuatu pengajian, mengikuti perkembangan zaman dan banyak inisiatif. Beliau wafat pada tanggal 24 Dzulhijjah 1406 H atau 29 Agustus 1986 dalam usia 70 tahun ( Allahummagh firlahu warhamhu wa'afihi wa'fu'anhu ), satu pekan setelah pulang dari ibadah haji yang ke-2, meninggalkan satu orang putra dan lima orang putri , yaitu: Asfiyah (Swasta) Awaliyah (PNS) Fatimah (Swasta) Muh. Asnawi (PNS) Isnaeni (PNS) Rohimah (PNS) PESAN-PESAN Diantara kata-kata / pesan beliau yang sering diucapkan dan dihafal oleh anak cucu dan murid / santri adalah: Cekat-ceket (cepat, jangan lambat) Clipas-clipus / Gopas-gapes (untuk mengatakan murid / santri yang kurang tegas / kurang bertanggung jawab Ojo wedi karo wong, ora bakal dibrakot (jangan takut terhadap sesame orang, tidak akan digigit!) Aworo dlimor ojo nganti kawor (pergaulilah siapa saja, tapi jangan sampai terpengaruh yang negatif) Ba'da sholat fardlu ojo lali kirim fatihah kanggo bapak-ibune (ba'da sholat fardlu jangan lupa kirim fatihah untuk bapak-ibunya).

            Demikian sekilas mengenang mendiang Almarhum Bapak KH. Muh. Asnawi Umar , semoga anak, cucu dan murid-murid beliau mampu meneruskan perjuangan beliau menegakan Agama Islam dan melestarikan kebaikan-kebaikan yang telah ia rintis dan lakukan. Mudah-mudahan Allah swt. Mengampuni segala dosa beliau dan menerima amal sholihnya. Purworejo, 23 Januari 2003 Penulis, Muh. Achadi Asnawi Catatan: Tulisan ini dipersembahkan untuk keluarga besar Pondok Pesantren Nurul Hidayah, Pangenjurutengah Purworejo pada khususnya, dan masyarakat muslim pada umumnya.

Jumat, 16 Maret 2012

PENYIMPANGAN AQIDAH


LETAK PENYIMPANGAN AQIDAH 72 ALIRAN ISLAM

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لَيَأْتِيَنَّ عَلَى أُمَّتِي مَا أَتَى عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ حَذْوَ النَّعْلِ بِالنَّعْلِ , حَتَّى إِنْ كَانَ مِنْهُمْ مَنْ أَتَى أُمَّهُ عَلاَنِيَةً لَكَانَ فىِ أُمَّتِي مَنْ يَصْنَعُ ذَلِكَ , وَإِنَّ بَنِي إِسْرَائِيْلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً , وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فىِ النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِيَ ياَرَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي -


Artinya :
Rasulullah SAW bersabda – Niscaya akan datang kepada ummatku suatu perbuatan yang dilakukan juga kaum Israil, nyaris laksana langkah sepasang sandal, sehingga jika salah seorang kaum Israil berzina dengan ibunya dengan terang-terangan maka hal itu juga akan terjadi di ummatku. Sesungguhnya kaum Israil akan bercerai-berai menjadi 72 aliran, dan ummatku pecah menjadi 73 aliran, semua masuk neraka kecuali satu, Sahabat bertanya, siapa yang satu itu wahai Rasulullah ? Beliau menajwab, ialah mereka yang berpegang teguh pada aqidah yang sama dengan aku dan sahabatku. – (HR. Al-Hakim)

Hadits ini salah satu mukjizat Rasulullah SAW, beliau mengetahui peristiwa yang akan terjadi.

Al-Imam Al-Amadiy berkata ; Kaum Muslimin pada saat Nabi SAW wafat berada dalam satu aqidah dan satu thoriqot (jalan), sayang diantara mereka ada yang munafik, menyembunyikan kufur dan menampakkan Islam.

وَاعْلَمْ أَنَّ أُصُوْلَ أَهْلِ البِدَعِ كَمَا نُقِلَ فيِ المَوَاقِفِ ثَماَنِيَّةٌ ؛
Ketahuilah bahwa sumber ahli bid’ah (faham sesat) itu ada 8 sekte, tertuang dalam kitab Al-Mawaqif ;

المُعْتَزِلَةُ ؛ القاَئِلُوْنَ بِأَنَّ العِباَدَ خاَلِقُوْا أَعْماَلَهُمْ وَبِنَفْيِ الرُؤْيَةِ وَبِوُجُوْبِ الثَّوَابِ وَالعِقاَبِ وَهُمْ عِشْرُوْنَ فِرْقَةً
1. Kaum Mu’tazilah ; Beraqidah bahwa manusia itu menciptakan perbuatannya sendiri, tidak menyerta-kan perbuatan Allah SWT dan beraqidah bahwa Allah wajib memberi pahala dan wajib menjatuhkan siksa. Mereka terpecah 20 aliran.

وَالشَّيْعَةُ ؛ المُفْرِطُوْنَ فيِ مَحَبَّةِ عَلِي كَرَّمَ اللهُ وَجْهَهُ وَهُمْ إِثْنَتاَنِ وَعِشْرُوْنَ فِرْقَةً
2. Kaum Syi’ah ; Beraqidah menyimpang dalam menyukai baginda Ali. Mereka terpecah 22 aliran.

وَالخَوَارِجُ المُفْرِطَةُ المُكَفِّرَةُ لَهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَمَنْ أَذْنَبَ كَبِيْرَةً وَهُمْ عِشْرُوْنَ فِرْقَةً
3. Kaum Khowarij ; Beraqidah menyimpang, meng-kufurkan baginda Ali dan mengkufurkan orang yang berbuat dosa besar. Mereka terpecah 20 aliran.

وَالنَّجاَرِيَّةُ المُوَافِقَةُ ِلأَهْلِ السُّنَّةِ فيِ خَلْقِ الأَفْعاَلِ وَالمُعْتَزِلَةُ فيِ نَفْيِ الصِّفاَتِ وَحُدُوْثِ الكَلاَمِ وَهُمْ ثَلاَثُ فُرُقٍ
4. Kaum Najariyyah ; Beraqidah mirip Ahli Sunnah Wal-Jama’ah dalam penciptaan perbuatan, namun mereka menghilangkan sifat Allah dan menyatakan bahwa firman Allah itu baharu. Mereka 3 aliran

وَالجَبَرِيَّةُ ؛ القاَئِلَةُ بِسَلْبِ الإِخْتِياَرِ عَنِ العِباَدِ فِرْقَةٌ وَاحِدَةٌ
5. Kaum Jabariyyah ; Beraqidah bahwa manusia tidak memiliki ikhtiar. Mereka 1 aliran.

وَالمُشَبِّهَةُ الَّذِيْنَ يُشَبِّهُوْنَ الحَقَّ بِالخَلْقِ فيِ الجِسْمِيَّةِ وَهُمْ خَمْسُ فُرُقٍ
6. Kaum Musyabbihah ; Beraqidah menyerupakan Allah dengan makhluk secara materil. Mereka 5 aliran.

وَالحُلُوْلِيَّةُ فِرْقَةٌ أَيْضاً يَقُوْلُوْنَ بِآُلُهِيَّةِ الأَئِمَّةِ
7. Kaum Hululiyyah ; Beraqidah mensejajarkan diri atau pimpinan mereka dengan Tuhannya, mereka 1 aliran.

Wal-hasil, 20+22+20+3+1+5+1= 72 aliran, semua masuk neraka kecuali satu yaitu ke-8 mereka beraqidah sesuai ajaran Rasulullah SAW, Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in, aqidah Ahli Sunnah Wal-Jama’ah. kamudian kelompok ini terpimpin oleh Abu Mansur Al-Maturidiy dan Abu Hasan Al-‘As’ariy, maksudnya sebagai pelopor penyusunan buku-buku dalam mempelajari aqidah Ahli Sunnah Wal Jama’ah.

Selasa, 13 September 2011

NAJIS BERUBAH MENJADI SUCI



Fasal ini menjelaskan Najis berubah suci dan hal mensucikan yang mengubah najis menjadi suci ( Sesuatu najis yang menjadi suci ) lafadz “Thoharo” termasuk bab “Qotala” dan “Qoroba” artinya menjadi bersih dan bebas (dari najis ada tiga macam)




Pertama, ( Khomr atau Arak ) lafadz “Khomr” tidak memakai Ta Marbuthah artinya setiap hal yang memabuk kan meskipun dari perasan buah kurma atau perasan kurma yang di biarkan hingga menguat jadi khomr, dari perasan tebu, dari perasan madu atau yang lainnya.
Baik khomr yang dihormati yaitu yang di peras dengan maksud membuat cuka atau tidak maksud apa-apa. Ataupun khamr yang di buat oleh orang kafir atau bukan, yaitu yang di peras dengan maksud membuat minuman keras. Dan pembuat perasan itu adalah seorang muslim, maka wajib membuang perasan tersebut ketika di maksud membuat minuman keras sebelum menjadi cuka. ( Apabila arak itu jadi cuka dengan sendirinya ) yaitu tanpa terkena sesuatu apapun, maka arak itu suci. Karena alasan najisnya adalah memabukkan, sedang alasan memabukkan itu telah hilang.
 Dan karena perasan itu biasanya tidak akan menjadi cuka kecuali setelah menjadi arak dulu. Apa bila tidak berubah suci maka sulit sekali mengambil cuka dari arak, sedang cuka itu halal menurut sepakat para Ulama. Juga wadah perasan menjadi suci bersamaan dengan arak menjadi cuka, meskipun perasan itu bergolak dengan sendirinya, sehingga naik dan menajiskan wadah bagian atas tanpa bergolak dari wadahnya.
Adapun apabila perasan menjadi cuka sebab terkena sesuatu, meskipun tidak berpengaruh menjadi cuka, seperti kerikil, maka perasan itu tidak menjadi suci meskipun telah jadi cuka, sebab sesuatu yang terjatuh pada arak (perasan yang najis) menjadi najis dan menajiskan perasan tersebut meski telah jadi cuka.
Kedua, ( Kulit bangkai bila telah di samak ) yaitu di cuci bersih meskipun kulit itu tercuci dengan sendirinya atau sebab terjatuh oleh angin tepat pada alat pencuci. Yang di maksud mencuci di samak adalah menghilangkan kotor yang menempel di kulit yaitu lendir yang dapat merusak kulit itu sendiri dan menghilangkan lendir dapat membuat kulit itu bersih. Sekiranya apabila kulit itu di celupkan ke dalam air maka bau yang merusaknya dan tidak menempel lagi di kulit. Mencuci di samak dapat berhasil dengan memakai sesuatu yang bila di rasakan lidah akan terasa kesat meskipun dia najis, seperti tahi burung atau hampa tidak adanya air. Karena mencuci di samak adalah merubah dan bukan menghilang kan, maka dlohir kulit yang di samak menjadi suci yaitu bagian kulit yang terlihat dari dua sisi, dan juga batinnya yaitu bagian kulit dalam yaitu apa bila di belah maka akan nampak dan kulit tersebut setelah di samak tersisa sesuatu yang terkena najis.
Maka wajib mencuci yang terkena najis itu dengan air karena di samak dengan najis, atau di smak dengan sesuatu yang terkena najis. Maka tidak boleh shalat di atas kulit yang masih terkena najis atau kulit yang masih najis sebelum mencucinya. Boleh menjual kulit tersebut sebelum di samak, selama tidak ada hal yang menghalangi sahnya jual-beli, di antaranya masih ada najis yang melekat di pori-pori seperti bulu-bulu yang tidak di samak. Tidak halal memakan kulit ini baik dari hewan yang di makan daging nya atau kulit dari hewan yang tidak di makan dagingnya. Adapun kulit dari hewan yang di sembelih yang di makan dagingnya, setelah kulitnya di samak boleh memakannya selagi tidak membahayakan. ( Lafadz “Kulit bangkai” ) ini mengecualikan rambut, bulu, bulu halus, daging dan lemaknya. Karena semua ini tidak berpengaruh menjadi suci sebab di samak. Adapun kulit akan berpengaruh ( berubah ) sebab di samak, karena dia berubah dari watak daging menjadi watak pakaian. Bangkai hewan tidak terlepas dari sifat hidup tanpa menyembelih nya secara agama.
Oleh karenanya masuk pada hukum bangkai adalah hewan yang tidak di makan dagingnya apabila ia di sembelih. Demikian pula sama halnya hewan yang di makan dagingnya apabila tidak memenuhi syarat menyembelih, seperti sembelihan orang majusiy (penyembah api) sembelihan orang yang sedang ihram haji atau Ihram umrah dalam memburu hewan liar. Karena hewan sembelihan orang Ihram itu bangkai meskipun dalam keadaan darurat atau karena Shial (tidak sengaja) Demikian pendapat Syekh Ar-Rahmaniy, dan Syekh Al-Hifniy menetapkan bahwa hewan tersebut menjadi bangkai dalam keadaan darurat saja dan tidak menjadi bangkai bila karena Shial (tidak sengaja) dan termasuk bangkai hewan yang di sembelih dengan tulang atau seumpamanya. Termasuk bangkai adalah hewan mati secara hukum, yaitu seperti kulit hewan yang di iris ketika masih hidup, maka kulit itu menjadi suci sebab di samak. Dikecualikan dari kulit yang telah dituturkan ; - Kulit suci setelah kematian seperti kulit manusia - Kulit najis saat hidupnya, seperti kulit anjing-babi Maka mencuci dengan di samak pada kulit tersebut sedikitpun tidak ada gunanya. ( PERINGATAN Syarat menyembelih).
Hewan yang di makan dagingnya tidak boleh di sembelih kecuali hanya untuk di makan. Maka haram menyembelih hewan dengan tujuan mengambil kulit nya atau dengan tujuan mengambil dagingnya untuk dijadikan umpan berburu. Hewan yang tidak di makan dagingnya tidak boleh di sembelih secara mutlak, juga tidak boleh di sembelih karena tujuan mengambil kulitnya, kecuali bila ada ketentuan yang memboleh-kan membunuhnya atau sunnah membunuhnya.
Ketiga, ( Najis yang menjadi hewan ) seperti ulat yang terlahir dari zat najis meski dari najis mugoladloh. Karena ulat itu tidak tercipta dari najis mugoladloh akan tetapi dia hanya terlahir di dalam najis, seperti ulat cuka, sesungguhnya ulat cuka tidak tercipta dari zat cuka akan tetapi dia terlahir di dalam cuka. ( SUB BAHASAN ) Syekh Asy-Syarqowiy berkata ; Diantara najis yang berubah suci adalah ; - Darah yang berubah menjadi susu, menjadi air mani (sperma), menjadi gumpalan darah atau menjadi gumpalan daging, - Telur yang berubah menjadi anak burung, - Darah hewan rusa/kijang yang berubah menjadi minyak misik, - Suci-nya air sedikit sebab di tambah menjadi banyak, Sungguh semua itu berubah dari najis jadi suci.
Kemudian ketahuilah !! bahwa A’yaan (sebuah benda) adakalanya Hayawan (hewan). Syekh Ahmad dalam kitab Al-Misbah mengatakan : Hewan adalah setiap yang memiliki ruh baik bersuara atau tidak. Lafadz “Hayawan” di kutif dari lafadz “Hayat” antara satu dan banyak sama di sebut “Hayawan”, karena lafadz “Hayawan” adalah masdar (kata dasar) dalam asalnya. Adakalanya Jamad (benda mati) yaitu sesuatu yang bukan Hayawan , bukan asal Hayawan, bukan bagian dari Hayawan dan juga bukan hal yang terpisah dari Hayawan. Adakalanya lebih dari hewan dan benda. Semua hewan adalah suci kecuali anjing dan yang lainnya. Semua benda adalah suci karena di ciptakan untuk di manfaatkan oleh manusia meskipun dari satu sisi, contohnya batu, sesungguhnya batu meskipun tidak di makan dia boleh di manfaatkan seperti di jadikan wadah.

Allah Swt berfirman ; “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al-Baqoroh 29) Selebihnya dari hewan dan benda terbagi tiga bagian ; Sesuatu yang berubah menjadi rusak yang terdapat di dalam perut hewan, dan ini najis, seperti darah. Sesuatu yang tidak berubah menjadi rusak, dan ini suci, seperti keringat dari hewan suci. Sesuatu yang berubah menjadi baik, dan ini juga suci, seperti susu. Ketahuilah !! bahwa bagian badan yang terpenggal dari hewan adalah sama seperti bangkai hewan itu sendiri kecuali rambut, bulu dan bulu halus dari hewan yang di makan dagingnya. Dan sehelai bulunya termasuk suci, meskipun di ragukan najisnya, seperti bulu yang terjatuh pada tempat sampah yaitu tempat menyapu sampah.

Selasa, 30 Agustus 2011

Kitab Puasa



1. Keutamaan bulan Ramadan

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Apabila tiba bulan Ramadan, maka dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu neraka dan setan-setan dibelenggu. (Shahih Muslim No.1793)

2. Wajib berpuasa Ramadan jika melihat hilal awal Ramadan dan berhenti puasa jika melihat hilal awal Syawal. Jika tertutup awan, maka hitunglah 30 hari



Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Dari Nabi saw. bahwa beliau menyebut-nyebut tentang bulan Ramadan sambil mengangkat kedua tangannya dan bersabda: Janganlah engkau memulai puasa sebelum engkau melihat hilal awal bulan Ramadan dan janganlah berhenti puasa sebelum engkau melihat hilal awal bulan Syawal. Apabila tertutup awan, maka hitunglah (30 hari). (Shahih Muslim No.1795)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Apabila engkau melihat hilal (awal bulan Ramadan), maka hendaklah engkau memulai puasa. Apabila engkau melihat hilal (awal bulan Syawal), maka hendaklah engkau berhenti puasa. Dan apabila tertutup awan, maka hendaklah engkau berpuasa selama 30 hari. (Shahih Muslim No.1808)

3. Larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum bulan Ramadan

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah engkau berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan, kecuali bagi seorang yang biasa berpuasa, maka baginya silakan berpuasa. (Shahih Muslim No.1812)

4. Bulan yang berjumlah 29 hari

Hadis riwayat Ummu Salamah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah bersumpah tidak akan menemui sebagian istri-istrinya selama sebulan. Dan setelah 29 hari berlalu, beliau datang menemui mereka. Kemudian beliau ditanya: Wahai Nabi! Baginda bersumpah tidak akan menemui kami selama satu bulan. Mendengar itu, beliau bersabda: Sesungguhnya bulan itu berjumlah 29 hari. (Shahih Muslim No.1816)

5. Arti pernyataan Nabi saw. bahwa dua bulan yang terdapat hari raya, jumlah harinya tidak berkurang

Hadis riwayat Abu Bakrah ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Dua bulan yang terdapat hari raya, harinya tidak berkurang; hari raya Ramadan dan bulan Zulhijah. (Shahih Muslim No.1822)

6. Waktu berpuasa dimulai sejak terbitnya fajar dan seseorang dibolehkan makan dan lainnya sampai terbit fajar, sifat fajar yang berkaitan dengan masuknya waktu berpuasa serta masuknya waktu salat subuh dan sebagainya

Hadis riwayat Adi bin Hatim ra.:
Ketika turun ayat: Sehingga nyata bagimu benang yang putih dari benang yang hitam, yaitu fajar, maka Adi bin Hatim berkata kepada Rasulullah saw: Wahai Rasulullah, sungguh saya meletakkan benang berwarna putih dan benang berwarna hitam di bawah bantalku, sehingga aku dapat mengenali antara waktu malam dan waktu siang hari. Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya bantalmu itu sangat lebar. Sesungguhnya yang dimaksud adalah hitamnya (gelapnya) malam dan putihnya (terangnya) siang pada saat fajar. (Shahih Muslim No.1824)

Hadis riwayat Sahal bin Saad ra., ia berkata:
Ketika turun ayat: Makan dan minumlah hingga nyata bagimu benang yang putih dari benang yang hitam. Beliau berkata: Seorang lelaki mengambil seutas benang yang berwarna putih dan seutas benang berwarna hitam. Lalu ia makan sampai kedua benang tersebut kelihatan jelas olehnya, sampai akhirnya Allah menurunkan ayat kelanjutannya Pada waktu fajar, sehingga persoalannya menjadi jelas. (Shahih Muslim No.1825)

Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda bahwa ketika Bilal mengumandangkan azan pada malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai engkau mendengar azan yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummu Maktum. (Shahih Muslim No.1827)

Hadis riwayat Ibnu Masud ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah sekali-kali azan Bilal itu mencegah salah seorang di antara kalian untuk makan sahur, karena Bilal mengumandangkan azan atau memanggil pada malam hari adalah untuk mengingatkan orang yang sedang salat qiyam (akan dekatnya waktu fajar) dan untuk membangunkan orang yang masih tidur. Selanjutnya beliau bersabda: Janganlah engkau hiraukan ucapan seseorang bahwa fajar itu begini begini sambil membenahi letak tangannya kemudian mengangkatnya ke atas, sesungguhnya fajar yang dimaksud ialah begini, sambil merenggangkan celah di antara kedua jarinya. (Shahih Muslim No.1830)

7. Keutamaan sahur, sunat mengakhirkan makan sahur dan menyegerakan berbuka

Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Makan sahurlah kalian, karena pada makan sahur itu terdapat keberkahan. (Shahih Muslim No.1835)

Hadis riwayat Zaid bin Tsabit ra., ia berkata:
Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah saw. Kemudian kami melaksanakan salat. Kemudian saya bertanya: Berapa lamakah waktu antara keduanya (antara makan sahur dengan salat)? Rasulullah saw. menjawab: Selama bacaan lima puluh ayat. (Shahih Muslim No.1837)

Hadis riwayat Sahal bin Saad ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Orang-orang itu senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka. (Shahih Muslim No.1838)

8. Keterangan waktu berakhirnya puasa dan berlalunya waktu siang

Hadis riwayat Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Ketika malam datang, siang pergi dan matahari pun terbenam, maka saat itulah orang yang berpuasa mulai berbuka. (Shahih Muslim No.1841)

Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa ra., ia berkata:
Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. di bulan Ramadan. Ketika matahari terbenam, beliau bersabda: Wahai fulan, singgahlah dan siapkanlah hidangan buat kami! Orang yang disuruh berkata: Wahai Rasulullah, bukankah sebaiknya baginda tangguhkan sebentar? Rasulullah saw. bersabda: Singgahlah dan siapkan hidangan buat kami! Kemudian ia singgah dan menyiapkan hidangan, lalu ia memberikannya kepada beliau. Nabi saw. meminumnya, kemudian bersabda sambil memberikan isyarat kedua tangannya: Jika matahari sudah terbenam di arah sana dan malam sudah datang dari arah sana, maka orang yang berpuasa boleh berbuka. (Shahih Muslim No.1842)

9. Larangan puasa wishal (sambung)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Nabi saw. melarang puasa sambung (terus-menerus tanpa berbuka). Para sahabat bertanya: Bukankah baginda sendiri melakukan puasa wishal? Nabi saw. menjawab: Sesungguhnya aku tidak seperti kalian. Aku diberi makan dan minum. (Shahih Muslim No.1844)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang puasa sambung. Kemudian salah seorang sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, bukankah baginda sendiri melakukan puasa wishal? Beliau bersabda: Siapa di antara kalian yang seperti aku? Sesungguhnya di malam hari aku diberi makan dan minum oleh Tuhanku. Ketika mereka enggan menghentikan puasa sambung, beliau sengaja membiarkannya sehari sampai beberapa hari. Kemudian pada hari berikutnya, mereka melihat bulan (tanda masuk bulan Ramadan). Rasulullah saw. lantas bersabda: Kalau bulan itu tertunda datangnya, niscaya akan aku tambah lagi berpuasa sambung buat kalian sebagai pelajaran bagi mereka, karena mereka enggan berhenti puasa sambung. (Shahih Muslim No.1846)

Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah mengerjakan salat di bulan Ramadan. Kemudian aku datang ikut salat di samping beliau. Kemudian datang lagi orang lain dan ikut pula mengerjakan di sampingku dan seterusnya, sampai kira-kira sebanyak sepuluh orang. Ketika Rasulullah saw. merasa akan keberadaan kami di belakangnya, beliau meringankan salat kemudian pulang ke rumah untuk melanjutkan salat yang masih tersisa. Pagi harinya aku tanyakan hal itu kepada beliau: Apakah semalam engkau sengaja memberikan pelajaran kepada kami? Beliau menjawab: Betul, itulah alasan yang membuat aku melakukan seperti itu. Anas berkata: Kemudian Rasulullah saw. melakukan puasa sambung. Hal itu terjadi di akhir bulan Ramadan. Mengetahui hal itu maka ada beberapa orang sahabat yang ikut berpuasa sambung. Rasulullah saw. kemudian bersabda: Apakah mereka mau ikut berpuasa sambung bersamaku? Sesungguhnya kalian tidak seperti aku. Demi Allah, seandainya bulan ini dipanjangkan untukku, niscaya aku akan terus berpuasa biar hal itu menjadi pelajaran bagi mereka yang keras kepala. (Shahih Muslim No.1848)

10. Boleh ciuman dalam keadaan puasa dengan syarat tidak membangkitkan nafsu

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Adalah Rasulullah saw. mencium salah seorang istri beliau dan beliau sedang berpuasa lalu istrinya tersenyum. (Shahih Muslim No.1851)

Hadis riwayat Umar bin Abu Salamah ra.:
Bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw.: Bolehkah orang yang sedang berpuasa itu berciuman (dengan istrinya)? Rasulullah saw. menjawab: Tanyakan saja kepada Ummu Salamah. Kemudian ia (Ummu Salamah) memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah saw. melakukannya. Umar bin Abu Salamah lalu berkata: Wahai Rasulullah, bukankah Allah telah mengampuni dosa baginda yang lalu dan yang akan datang? Rasulullah saw. bersabda padanya: Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takwa kepada Allah dari kalian. (Shahih Muslim No.1863)
11. Sah puasa orang yang masih junub pada waktu fajar

Hadis riwayat Aisyah ra. dan Ummu Salamah ra. berkata:
Rasulullah saw. pernah bangun pagi hari dalam keadaan junub bukan karena mimpi kemudian beliau terus berpuasa. (Shahih Muslim No.1864)

12. Diharamkan bersetubuh di siang hari bulan Ramadan bagi yang berpuasa dan wajib membayar kifarat yang sangat berat. Keterangan bahwa kifarat tersebut harus dilaksanakan bagi yang mampu atau tidak mampu dan bagi yang tidak mampu tanggungan kifarat tersebut ditunggu sampai mampu

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Seorang lelaki datang menemui Nabi saw. dan berkata: Celaka saya, wahai Rasulullah. Beliau bertanya: Apa yang membuat engkau celaka? Lelaki itu menjawab: Saya telah bersetubuh dengan istri saya di siang hari bulan Ramadan. Beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan seorang budak? Ia menjawab: Tidak punya. Beliau bertanya: Mampukah engkau berpuasa selama dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak mampu. Beliau bertanya lagi: Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memberi makan enam puluh orang miskin? Ia menjawab: Tidak punya. Kemudian ia duduk menunggu sebentar. Lalu Rasulullah saw. memberikan sekeranjang kurma kepadanya sambil bersabda: Sedekahkanlah ini. Lelaki tadi bertanya: Tentunya aku harus menyedekahkannya kepada orang yang paling miskin di antara kita, sedangkan di daerah ini, tidak ada keluarga yang paling memerlukannya selain dari kami. Maka Rasulullah saw. pun tertawa sampai kelihatan salah satu bagian giginya. Kemudian beliau bersabda: Pulanglah dan berikan makan keluargamu. (Shahih Muslim No.1870)

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Celaka aku. Rasulullah saw. bertanya: Kenapa? Lelaki tadi menjawab: Aku telah menggauli istriku pada siang hari bulan Ramadan. Rasulullah saw. bersabda: Bersedekahlah untuk itu, bersedekahlah. Tetapi laki-laki tadi berkata: Aku tidak memiliki apa-apa. Lalu beliau menyuruhnya duduk sejenak. Kemudian beliau memberikan kepadanya dua keranjang makanan dan menyuruhnya untuk menyedekahkannya. (Shahih Muslim No.1873)

13. Boleh berpuasa atau berbuka di siang hari bulan Ramadan bagi yang bepergian bukan untuk maksiat apabila jarak perjalanan minimal kira-kira 45 km, dan bagi orang yang mampu lebih baik berpuasa dan bagi yang keberatan boleh tidak puasa

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bepergian pada tahun penaklukan kota Mekah di bulan Ramadan. Beliau tetap berpuasa hingga tiba di daerah Kadid, beliau tidak berpuasa. Dan para sahabat Rasulullah saw. selalu mengikuti kejadian demi kejadian karena perintahnya. (Shahih Muslim No.1875)

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Adalah Rasulullah saw. pada suatu perjalanan melihat seorang laki-laki dikerumuni orang banyak sehingga ia hampir-hampir tidak dapat dikenali. Kemudian beliau bertanya: Ada apa dengannya? Para sahabat menjawab: Dia sedang berpuasa. Rasulullah saw. bersabda: Bukan termasuk kebaikan kalian berpuasa dalam perjalanan. (Shahih Muslim No.1879)

Hadis riwayat Anas Bin Malik ra.:
Anas ra. pernah ditanya tentang berpuasa pada bulan Ramadan dalam perjalanan? Dia menjawab: Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. pada bulan Ramadan, yang berpuasa tidak mencela yang tidak puasa dan yang tidak puasa juga tidak mencela yang berpuasa. (Shahih Muslim No.1884)

14. Pahala orang yang tidak puasa dalam perjalanan jika ia menangani suatu pekerjaan

Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
Kami pernah bersama Rasulullah saw. dalam suatu perjalanan. Di antara kami ada yang tetap berpusa dan ada pula yang tidak puasa. Kami singgah di sebuah tempat saat hari sedang panas sekali. Di antara kami yang paling banyak mendapat naungan ialah orang-orang yang berpakaian lengkap, sementara orang-orang yang tidak berpakaian lengkap mereka melindungi kepalanya dari teriknya matahari dengan menutupkan tangannya ke atas. Maka orang-orang yang berpuasa berjatuhan (karena lemah) dan mereka yang tidak puasa masih dapat tegak berdiri. Mereka kemudian mendirikan tenda-tenda dan memberikan minum unta-unta. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Orang-orang yang berbuka hari ini pergi membawa pahala. (Shahih Muslim No.1886)

15. Memilih puasa atau tidak puasa dalam bepergian

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Hamzah bin Amru Al-Aslami bertanya kepada Rasulullah saw. tentang puasa dalam perjalanan, maka beliau menjawab: Jika engkau mau, berpuasalah dan jika engkau tidak mau, maka boleh tidak puasa. (Shahih Muslim No.1889)
Hadis riwayat Abu Darda ra., ia berkata:
Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. di bulan Ramadan pada hari yang sangat panas, sehingga sampai sebagian kami terpaksa harus menutupkan tangan pada kepalanya, karena teriknya matahari. Kami semua tidak ada yang berpuasa kecuali Rasulullah saw. dan Abdullah bin Rawahah. (Shahih Muslim No.1892)

16. Sunat berbuka bagi orang yang beribadah haji pada hari Arafah di Arafah

Hadis riwayat Ummul Fadhel binti Harits ra.:
Bahwa beberapa orang berdebat di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Rasulullah saw. Sebagian mereka ada yang mengatakan bahwa pada hari itu beliau berpuasa, sebagian mengatakan bahwa pada hari itu beliau tidak berpuasa. Kemudian aku mengirimkan segelas susu kepada beliau yang wukuf dekat untanya di Arafah. Ternyata beliau meminumnya (beliau tidak puasa). (Shahih Muslim No.1894)

Hadis riwayat Ummul Fadhel ra., ia berkata:
Beberapa orang sahabat Rasulullah saw. merasa ragu akan hukum puasa hari Arafah, sedangkan kami di sana bersama Rasulullah saw. Maka aku mengirimkan secangkir susu kepada beliau, sewaktu beliau berada di Arafah lalu beliau meminumnya (tidak puasa). (Shahih Muslim No.1895)

17. Puasa pada hari Asyura'

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Adalah kaum Quraisy pada zaman Jahiliyah selalu berpuasa pada hari Asyura' dan Rasulullah saw. juga berpuasa pada hari itu. Ketika beliau hijrah ke Madinah, beliau tetap berpuasa pada hari itu dan menyuruh para sahabat untuk berpuasa pada hari itu. Namun ketika diwajibkan puasa bulan Ramadan, beliau bersabda: Barang siapa yang ingin berpuasa, maka berpuasalah dan barang siapa yang tidak ingin berpuasa, maka ia boleh meninggalkannya. (Shahih Muslim No.1897)

Hadis riwayat Abdullah Ibnu Umar ra.:
Bahwa orang-orang Jahiliyah dahulu selalu berpuasa pada hari Asyura'. Dan bahwa Rasulullah saw. dan kaum muslimin juga berpuasa pada hari itu sebelum diwajibkan puasa bulan Ramadan. Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya hari Asyura' adalah hari-hari Allah, maka barang siapa yang ingin berpuasa, maka berpuasalah pada hari itu dan barang siapa yang tidak ingin, maka ia boleh meninggalkannya. (Shahih Muslim No.1901)

Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.:
Dari Abdurrahman bin Yazid, ia berkata: Asy`ats bin Qais datang menjumpai Abdullah, ketika ia sedang makan siang, ia (Abdullah) berkata: Wahai Abu Muhammad, mari kita makan siang. Ia (Asy`ats) berkata: Bukankah hari ini adalah hari Asyura'? Ia (Abdullah) bertanya: Apakah engkau mengetahui apa hari Asyura' itu? Ia (Asy`ats) menjawab: Hari apa itu. Kemudian ia (Abdullah) menjelaskan: Hari itu adalah hari yang dahulu Rasulullah saw. selalu berpuasa sebelum diwajibkan puasa bulan Ramadan dan ketika puasa bulan Ramadan diwajibkan, puasa hari Asyura' itu ditinggalkan. (Shahih Muslim No.1905)

Hadis riwayat Muawiyah bin Abu Sufyan ra.:
Dari Humaid bin Abdurrahman bahwa ia mendengar Muawiyah bin Abu Sufyan berpidato di Madinah pada hari Asyura' ketika ia berkunjung ke kota tersebut. Ia bertanya: Di manakah ulama-ulama kalian, wahai penduduk Madinah? Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda tentang hari ini. Hari ini adalah hari Asyura' dan Allah tidak mewajibkan kalian melaksanakan puasa pada hari ini, tetapi aku berpuasa. Maka barang siapa di antara kalian ingin berpuasa, maka berpuasalah dan barang siapa di antara kalian ingin berbuka, maka silakan tidak puasa. (Shahih Muslim No.1909)

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, beliau menjumpai orang-orang Yahudi melaksanakan puasa hari Asyura'. Ketika ditanyakan tentang hal itu, mereka menjawab: Hari ini adalah hari kemenangan yang telah diberikan Allah kepada Nabi Musa as. dan Bani Israel atas Firaun. Karena itulah pada hari ini kami berpuasa sebagai penghormatan padanya. Mendengar jawaban itu Rasulullah saw. bersabda: Kami lebih berhak atas Musa dari kalian, maka beliau menyuruh para sahabat untuk berpuasa. (Shahih Muslim No.1910)

Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata:
Has.ri Asyura' adalah hari yang dimuliakan orang-orang Yahudi dan dijadikannya sebagai hari raya. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Berpuasalah kalian pada hari Asyura' tersebut. (Shahih Muslim No.1912)
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Ibnu Abbas ra. pernah ditanya tentang puasa pada hari Asyura', dia menjawab: Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. berpuasa sehari untuk mencari keutamaan hari itu atas hari-hari yang lain selain pada hari ini. Begitu pula (saya tidak pernah melihat beliau) berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan ini, bulan Ramadan. (Shahih Muslim No.1914)

18. Barang siapa makan pada siang hari Asyura', maka hendaknya ia berpuasa pada sisa harinya

Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah mengutus seorang laki-laki dari Aslam pada hari Asyura' untuk mengumumkan kepada manusia bahwa Barang siapa yang belum berpuasa, maka hendaknya ia berpuasa dan barang siapa yang terlanjur makan, maka hendaknya ia menyempurnakan dengan berpuasa sampai menjelang malam. (Shahih Muslim No.1918)

Hadis riwayat Rubayyi` binti Muawwidz bin Afra' ra., ia berkata:
Rasulullah saw. mengirim surat ke kampung-kampung Ansar di sekitar Madinah yang isinya: Barang siapa yang pada pagi hari ini dalam keadaan berpuasa, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya itu. Barang siapa yang pada pagi hari ini tidak berpuasa, maka hendaknya ia berpuasa pada sisa harinya. Setelah itu kami berpuasa, bahkan kami menyuruh anak-anak kami yang masih kecil untuk ikut berpuasa bersama kami atas izin Allah. Sehingga ketika kami berangkat ke mesjid, kami membuatkan untuk mereka (anak-anak kami) mainan dari bulu kambing kibasy. Jika di antara mereka ada yang menangis minta makan, maka kami (hiburnya) dengan memberikan mainan tersebut. Demikian yang kami lakukan sampai kami semua boleh berbuka. (Shahih Muslim No.1919)

19. Larangan berpuasa pada hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha

Hadis riwayat Umar bin Khathab ra., ia berkata:
Bahwa dua hari ini hari yang dilarang Rasulullah saw. untuk berpuasa, yaitu hari raya Idul Fitri setelah kalian berpuasa (Ramadan) dan hari raya makan (daging kurban) setelah kalian menunaikan ibadah haji. (Shahih Muslim No.1920)
Hadis riwayat Abu Said Khudhri ra., ia berkata:
Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah patut berpuasa pada dua hari tertentu, yakni Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Fitri setelah puasa Ramadan. (Shahih Muslim No.1922)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Umar ra. dan berkata: Sungguh aku telah bernazar untuk berpuasa satu hari yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Idul Fitri. Ibnu Umar ra. berkata: Allah Taala memerintahkan untuk menepati janji, nazar dan Rasulullah saw. melarang puasa pada hari ini. (Shahih Muslim No.1924)

20. Makruh berpuasa pada hari Jumat saja

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Dari Muhammad bin Abbad, ia berkata: Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah ra. ketika sedang melakukan tawaf di Baitullah: Apakah Rasulullah saw. melarang puasa pada hari Jumat saja? Jabir menjawab: Ya, demi Tuhan Baitullah ini. (Shahih Muslim No.1928)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya atau (berniat puasa) hari sesudahnya. (Shahih Muslim No.1929)

21. Penghapusan firman Allah: Dan wajib bagi orang-orang yang berat melakukannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah dengan firman-Nya Barang siapa di antara engkau hadir di negeri tempat tinggalnya di bulan itu, maka hendaknya ia berpuasa pada bulan itu

Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra., ia berkata:
Ketika turun ayat berikut, Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin, maka orang yang ingin tidak puasa, cukup dengan membayar fidyah, hingga akhirnya turun ayat berikutnya yang menghapus hukum ayat sebelumnya. (Shahih Muslim No.1931)

22. Membayar puasa Ramadan di bulan Syakban

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Adalah aku mempunyai tanggungan puasa Ramadan, aku tidak dapat membayarnya kecuali pada bulan Syakban, karena kesibukan dari Rasulullah saw. atau kesibukan bersama Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.1933)

23. Membayarkan tanggungan puasa orang yang telah meninggal

Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang meninggal dunia dan ia mempunyai tanggungan puasa, maka walinya harus berpuasa untuk membayar tangungannya. (Shahih Muslim No.1935)

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia mempunyai tanggungan puasa sebulan. Beliau bertanya: Apa pendapatmu jika ibumu mempunyai utang kepada orang lain, apakah engkau akan membayarnya? Ia menjawab: Ya (aku akan bayar). Beliau bersabda: Utang kepada Allah adalah lebih berhak untuk dibayar. (Shahih Muslim No.1936)

24. Menjaga lidah bagi yang berpuasa

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang dari kalian bengun dalam keadaan berpuasa, maka janganlah ia berbicara jorok dan kotor, maka jika seseorang dicaci atau diperangi, maka hendaklah ia berkata: Aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa. (Shahih Muslim No.1941)

25. Keutamaan puasa

Hadis riwayat Sahal bin Saad ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya di dalam surga itu terdapat pintu yang bernama Rayyan. Orang-orang yang berpuasa akan masuk lewat pintu itu pada hari kiamat. Tidak ada orang selain mereka yang masuk bersama mereka. Ditanyakan: Di mana orang-orang yang puasa? Kemudian mereka masuk lewat pintu tersebut dan ketika orang yang terakhir dari mereka sudah masuk, maka pintu itu ditutup kembali dan tidak ada orang yang akan masuk lewat pintu itu. (Shahih Muslim No.1947)

26. Keutamaan berpuasa di jalan Allah bagi orang yang mampu, tanpa mudarat dan meninggalkan hak (bekerja)

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah seorang hamba yang berpuasa satu hari di jalan Allah, kecuali Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh jarak perjalanan 70 tahun. (Shahih Muslim No.1948)

27. Makan, minum dan bersetubuhnya orang yang lupa itu tidak membatalkan puasa

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa lupa bahwa ia sedang berpuasa, sehingga ia makan atau minum, maka hendaklah ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah. (Shahih Muslim No.1952)

28. Puasanya Nabi saw. pada selain bulan Ramadan. dan sunat tidak mengosongkan satu bulan dari puasa

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. tidak pernah berpuasa satu bulan penuh, kecuali pada bulan Ramadan. Beliau berpuasa, jika beliau mau, sampai-sampai ada yang mengira bahwa beliau, demi Allah, tidak pernah tidak puasa. Jika beliau mau, beliau tidak puasa, sampai-sampai ada yang mengira bahwa beliau, demi Allah, beliau tidak pernah puasa. (Shahih Muslim No.1959)

Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah selalu berpuasa (sunat), sampai ada yang mengatakan bahwa beliau seakan-akan berpuasa terus-menerus. Dan pernah pula beliau selalu tidak berpuasa, sampai ada yang mengatakan bahwa beliau tidak pernah puasa (sunat). (Shahih Muslim No.1961)

29. Larangan berpuasa setahun penuh bagi yang akan memudaratkan atau menjadikan kewajibannya terbengkalai atau tidak berbuka pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha serta pada hari tasyrik dan penjelasan keutamaan berpuasa selang-seling

Hadis riwayat Abdullah bin Amru bin Ash ra., ia berkata:
Rasulullah saw. dikabarkan bahwa aku pernah berkata akan selalu salat qiyam, akan berpuasa pada siang harinya sepanjang hidupku. Kemudian Rasulullah saw. bertanya: Betulkah engkau pernah bilang demikian? Aku menjawab: Betul, aku pernah mengatakannya, wahai Rasulullah. Rasulullah saw. bersabda: Sungguh engkau tidak akan mampu melakukan yang demikian. Oleh karena itu berpuasalah dan juga berbukalah. Tidurlah dan bangun malamlah. Berpuasalah tiga hari dalam setiap bulan. Sebab, satu kebajikan itu nilainya sama dengan sepuluh kebajikan. Dan yang demikian itu (puasa tiga hari dalam tiap bulan) nilainya sama dengan puasa satu tahun. Lalu aku katakan kepada Rasulullah saw: Tetapi aku mampu berbuat lebih dari itu. Beliau bersabda: Berpuasalah sehari dan tidak puasa dua hari. Aku katakan kepada beliau: Tetapi aku mampu berbuat lebih dari itu. Rasulullah saw. bersabda: Jika begitu, berpuasalah sehari dan berbukalah sehari, itu adalah puasa nabi Daud as. dan itulah puasa yang tengah-tengah. Kemudian aku berkata: Sungguh aku mampu berbuat lebih dari itu. Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada yang lebih utama dari itu. Abdullah bin Amru ra. berkata: Aku terima tiga hari sebagaimana yang dikatakan Rasulullah saw. adalah lebih aku sukai dari istri dan hartaku. (Shahih Muslim No.1962)

30. Hukum puasa pada hari-hari akhir bulan Syakban

Hadis riwayat Imran bin Hushain ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda kepadanya atau kepada orang lain (dan ia mendengarnya): Apakah engkau berpuasa pada hari-hari akhir bulan Syakban? Aku menjawab: Tidak. Beliau bersabda: Kalau begitu, maka berpuasalah dua hari. (Shahih Muslim No.1975)

31. Keutamaan lailatulkadar, anjuran untuk mencarinya, keterangan tentang waktunya dan waktu lebih diharapkan saat mencarinya

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa sekelompok orang dari sahabat Rasulullah saw. bermimpi melihat lailatulkadar pada hari ke tujuh yang terakhir. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Menurutku bahwa mimpi kalian pasti bertepatan dengan hari ke tujuh terakhir, maka barang siapa yang ingin menantinya, maka hendaklah ia menanti pada hari ke tujuh terakhir (bulan Ramadan). (Shahih Muslim No.1985)

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Rasulullah saw. pernah melakukan iktikaf pada sepuluh hari pertengahan bulan Ramadan. Ketika mana waktu dua puluh malam telah berlalu dan akan menyambut malam yang kedua puluh satu, maka beliau kembali ke rumahnya dan sahabat yang beriktikaf bersama beliau juga kembali ke rumah mereka. Kemudian beliau bangun malam pada malam ia kembali dari iktikaf dan berpidato di hadapan sahabat serta menyuruh mereka untuk melaksanakan kehendak Allah lalu bersabda: Sungguh dahulu aku iktikaf pada sepuluh malam ini (sepuluh malam pertengahan) kemudian nampak olehku (melalui mimpi) untuk iktikaf pada sepuluh malam akhir. Barang siapa yang pernah iktikaf bersamaku, maka hendaklah ia tidur di tempat iktikafnya. Sesungguhnya aku telah melihat (lailatulkadar) pada malam-malam ini, tetapi lalu aku lupa (waktunya), maka cari dan nantikanlah malam itu di sepuluh malam akhir yang ganjil. Aku pernah bermimpi bahwa aku sujud di air dan lumpur. Abu Said Al-Khudri berkata: Pada malam kedua puluh satu, kami diturunkan hujan, sehingga air mengalir dari atap mesjid ke tempat salat Rasulullah saw., lalu aku memperhatikan beliau. Beliau sudah selesai dari salat Subuh dan pada wajah beliau basah dengan lumpur dan air. (Shahih Muslim No.1993)

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Cari dan nantikanlah lailatulkadar pada sepuluh terakhir bulan Ramadan. (Shahih Muslim No.1998)

Sabtu, 20 Agustus 2011

I'TIKAF DI SEPULUH HARI TERAKHIR RAMADHAN



بِسمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
وَإِذْ جَعَلْنَا البَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيْمَ مُصَلًّى وَعَهِدْنَا إِلىَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيْلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِيْنَ وَالعَاكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan Jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim[89] tempat shalat. dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud".(QS. Al-Baqoroh 125)
[89] Ialah tempat berdiri Nabi Ibrahim a.s. diwaktu membuat Ka'bah.


I’tikaf menurut bahasa adalah tinggal atau diam di suatu tempat, baik tempat itu layak atau tidak. Sedangkan I'tikaf menurut Istilah agama adalah tinggal atau diam di mesjid dengan sifat-sifat tertentu.

I’tikaf hukumnya sunnah disetiap kesempatan, terlebih-lebih separuh akhir bulan Ramadlan.

Syarat I’tikaf ada dua, yaitu pertama niat dan kedua tinggal di mesjid.

Tidak diperkenankan keluar dari mesjid apabila I’tikaf-nya dinadzarkan (ikrar wajib) kecuali dalam niatnya menyertakan batas I'tikaf atau kecuali karena ada kebutuhan manusiawi seperti karena ada uzdur (halangan) seperti sakit yang tidak mungkin tinggal di mesjid. Dan I’tikaf menjadi batal apabila melakukan senggama.

a. Niat I’tikaf sunnah

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فىِ هَذاَ المَسْجِدِ مُدَّةَ إِقاَمَةِ فِيْهِ سُنَّةً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya niat I’tikaf di mesjid ini selama tinggal di dalamnya, Sunnah karena Allah Sw”

b. Niat I’tikaf wajib atau yang dinadzarkan

نَذَرْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فىِ هَذاَ المَسْجِدِ مُدَّةَ إِقاَمَةٍ فِيْهِ فَرْضاً ِللهِ تَعاَلىَ

“Saya nadzar (janji) I’tikaf di mesjid ini selama tinggal di dalamnya, fardu karena Allah Sw”

Berikut dalil-dalil hadits dalam kitab Bulugul Murom, Syekh Ibnu Hajar Al-‘Asqolani :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه : أَنَّ رَسُولَ اَللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا, غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa melakukan ibadah Ramadhan karena iman dan mengharap ridlo'Nya, maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lewat." Muttafaq Alaihi.

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ أَيْ اَلْعَشْرُ اَلأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ شَدَّ مِئْزَرَهُ , وَأَحْيَا لَيْلَهُ , وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila memasuki sepuluh hari, yakni sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan-- mengencangkan kain sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya. Muttafaq Alaihi.

وَعَنْهَا : أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istri beliau beri'tikaf sepeninggalnya. Muttafaq Alaihi

وَعَنْهَا قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى اَلْفَجْرَ, ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila hendak beri'tikaf, beliau sholat Shubuh kemudian masuk ke tempat i'tikafnya. Muttafaq Alaihi.

وَعَنْهَا قَالَتْ : إِنْ كَانَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم لَيُدْخِلُ عَلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ فِي اَلْمَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ, وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ اَلْبَيْتَ إِلاَّ لِحَاجَةٍ, إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ .

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memasukkan kepalanya ke dalam rumah beliau di dalam masjid, lalu aku menyisir rambutnya dan jika beri'tikaf beliau tidak masuk ke rumah, kecuali untuk suatu keperluan. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari

وَعَنْهَا قَالَتْ : اَلسُّنَّةُ عَلَى اَلْمُعْتَكِفِ أَنْ لاَ يَعُودَ مَرِيضًا, وَلاَ يَشْهَدَ جِنَازَةً, وَلاَ يَمَسَّ امْرَأَةً, وَلاَ يُبَاشِرَهَا, وَلاَ يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ, إِلاَّ لِمَا لاَ بُدَّ لَهُ مِنْهُ, وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ بِصَوْمٍ وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ فِي مَسْجِدٍ جَامِعٍ - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَلاَ بَأْسَ بِرِجَالِهِ, إِلاَّ أَنَّ اَلرَّاجِحَ وَقْفُ آخِرِهِ .

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata : Disunatkan bagi orang yang beri'tikaf untuk tidak menjenguk orang sakit, tidak melawat jenazah, tidak menyentuh perempuan dan tidak juga menciumnya, tidak keluar masjid untuk suatu keperluan kecuali keperluan yang sangat mendesak, tidak boleh i'tikaf kecuali dengan puasa, dan tidak boleh i'tikaf kecuali di masjid jami'. Riwayat Abu Dawud. Menurut pendapat yang kuat hadits ini mauquf akhirnya.

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَيْسَ عَلَى اَلْمُعْتَكِفِ صِيَامٌ إِلاَّ أَنْ يَجْعَلَهُ عَلَى نَفْسِهِ - رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَالْحَاكِمُ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ أَيْضًا

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada kewajiban puasa bagi orang yang i'tikaf, kecuali ia mewajibkan atas dirinya sendiri." Riwayat Daruquthni dan Hakim. hadits mauquf menurut pendapat yang kuat.

وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رِجَالاً مِنْ أَصْحَابِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَرَوا لَيْلَةَ اَلْقَدْرِ فِي اَلْمَنَامِ , فِي السَّبْعِ الأَوَاخِرِ, فَقَالَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِي اَلسَّبْعِ اَلأَوَاخِرِ, فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِي اَلسَّبْعِ اَلأَوَاخِرِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa beberapa shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihat lailatul qadr dalam mimpi tujuh malam terakhir, maka barangsiapa mencarinya hendaknya ia mencari pada tujuh malam terakhir." Muttafaq Alaihi.

وَعَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اَللهُ عَنْهُمَا , عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ . وَقَدْ اِخْتُلِفَ فِي تَعْيِينِهَا عَلَى أَرْبَعِينَ قَوْلاً أَوْرَدْتُهَا فِي فَتْحِ اَلْبَارِي .

Dari Muawiyah Ibnu Abu Sufyan Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang lailatul qadar: "Malam dua puluh tujuh." Riwayat Abu Dawud dan menurut pendapat yang kuat ia adalah mauquf. ada 40 pendapat yang berselisih tentang penetapannya yang saya paparkan dalam kitab Fathul Bari.

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قُلْتُ يَا رَسُولَ اَللهِ : أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَيَّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ اَلْقَدْرِ, مَا أَقُولُ فِيهَا ? قَالَ " قُولِي اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ اَلْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي " - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ , غَيْرَ أَبِي دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَالْحَاكِمُ .

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana jika aku tahu suatu malam dari lailatul qadr, apa yang harus aku baca pada malam tersebut? Beliau bersabda: "bacalah (artinya: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, Engkau menyukai ampunan, maka ampunilah aku)." Riwayat Imam Lima selain Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Hakim.

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ, وَمَسْجِدِي هَذَا, وَالْمَسْجِدِ اَلأَقْصَى - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada perjalanan kecuali ke tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini, dan Masjidil Aqsho." Muttafaq Alaihi.